IJTIHAD PADA MASA SAHABAT

3 Mei 2009

IJTIHAD PADA MASA SAHABAT
Idris Karepesina
Pendahuluan
Di masa Nabi, wilayah kekuasaan Islam meliputi semenanjung Arabia. Tetapi sepeninggalnya, wilayah itu lambat laun menjadi semakin luas. Di tahun 14 H, Islam menguasai Damaskus, di tahun 17 H, Syam dan Irak dikuasai orang Islam seluruhnya, hingga sampai di Persia pada tahun 21 H, di tahun 56 H Samarkand dikuasai Islam, dan tahun 93 H Islam masuk Andalusia. Meluasnya wilayah kekuasaan Islam beriringan dengan munculnya persoalan baru di kalangan Islam, sementara petunjuk praktis keagamaan terbatas jumlahnya.
Konsekuensi lain dari perluasan wilayah Islam adalah bercampurnya orang-orang Arab dengan yang lain. Sebagian mereka ada yang memeluk Islam dan sebagian lagi tetap pada agamanya. Ini suatu perkembangan yang belum muncul di zaman Nabi sehingga dibutuhkan suatu aturan baru yang mengatur hubungan orang-orang muslim dengan non muslim.
Dalam menjawab persoalan yang baru, para sahabat terlebih dahulu merujuk ke Alquran. Bila tidak ada di sana mereka berpindah ke al-Hadis. Dengan demikian sumber hukum Islam dimasa ini adalah Alquran dan sunnah Nabi. Berdasarkan kedua sumber itulah para khalifah dan sahabat berijtihad dengan menggunakan akal pikiran.
Di masa Abu Bakar, para sahabat menetapkan sesuatu hukum dalam tasyri, yang dihadiri oleh para sahabat besar. Hukum yang dikeluarkan oleh majelis itu disebut ijma’. Umar juga bertindak demikian. Kebanyakan hukum yang diijma para sahabat adalah terjadi pada masa ini.
Sesudah para sahabat besar berpindah ke berbagai kota, maka khalifah menghadapi kesukaran untuk mengumpulkan para ahli. Maka mulailah para sahabat ahli hukum menetapkan hukum secara sendiri-sendiri, timbullah ijtihad fardin. Dan tiap-tiap kota terdapat para sahabat yang memberikan fatwa dan menafsirkan nash. Lantaran ini, terjadilah perselisihan-perselisihan faham diantara mereka dalam menetapkan hukum itu.
Berdasar pada uraian di atas, maka makalah ini akan membahas bagaimana bisa terjadi perbedaan paham para sahabat dalam hal ijtihad.
Definisi Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata جهد artinya: mencurahkan segala kemampuan atau “menanggung beban kesulitan”. Bentuk kata yang mengikuti wazan; Ifti’al (إفتعال) menunjukkan arti: “berlebih” (Mubalaghah) dalam perbuatan. Karena itu kata “Ikatasaba” (إكتسب) mempunyai arti “lebih” dari kata “kasaba” (كسب) .
Arti ijtihad menurut bahasa adalah: mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Kata ijtihad ini tidak dipergunakan kecuali pada hal-hal yang mengandung kesulitan dan memerlukan banyak tenaga. Seperti kalimat : “إجتهد فى حمل حجر الرّخا” : “Dia bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga untuk mengangkat batu penggilingan itu”.
Al-Ghazali mengatakan bahwa: Ijtihad ialah pencurahan segala daya usaha dan penumpahan segala kekuatan untuk menghasilkan sesuatu yang berat atau sulit.
Menurut istilah, para ahli Ushul Fiqhi memberikan banyak definisi yang berbeda-beda. Berangkali definisi ijtihad lebih dekat dengan maksud ijtihad tersebut adalah definisi yang diberikan oleh Imam Asy-Syaukani adalah: بدل الوسع فى نبل حكم شر عيّ عمليّ بطريقة ألأستنباطز “mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istimbat (mengambil kesimpilan hukum).”
Imam al-Amidi mendefinisikan ijtihad sebagai berikut : إستفراغ الوسع فى طلب الظنّ يشى‘ من الأ حكام الشرعيّة على وجه يحس العجزيذ عليه. “Mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhanni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari kemampuannya itu”.
Khudhari Bek memberikan pengertian bahwa ijtihad adalah mengerahkan kesungguhan dalam hukum syara’ dari apa yang dianggap syari’.
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan ijtihad adalah mencurahkan tenaga (pikiran) untuk menemukan hukum syara’ (agama) melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara-cara tertentu.
Ijtihad Sahabat
Sejarah mencatat bahwa tanggapan sahabat-sahabat terhadap berbagai permasalahan yang timbul menunjukkan adanya keragaman dan perbedaan. Bagi ulama-ulama yang berpandangan luas, adanya perbedaan-perbedaan sahabat itu dinilai sebagai suatu rahmat bagi umat. Imam al-Syaukani dalam al-I’tisham, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahra, mengatakan bahwa “keragaman pendapat sahabat-sahabat adalah menjadi rahmat bagi umat”. Senada dengan itu diriwayatkan bahwa Umar Ibn Abd al-Azis berkata: sama sekali aku tidak suka seandainya para sahabat Rasulullah tidak berbeda pendapat. Karena sekiranya hanya ada satu pendapat, sesungguhnya manusia akan berbeda dalam kesulitan.
Berikut ini akan dikemukakan beberapa contoh pendapat para sahabat, untuk menampakkan sebab-sebab perbedaan pendapat mereka.
1. Dimaklumi bahwa Alquran melarang seorang wanita yang bercerai, menikah dengan pria lain sebelum habis masa iddahnya. Di masa Umar r.a. terdapat kasus, seorang janda melanggar aturan ini, menikah dengan pria lain ketika masa iddahnya belum habis. Sebagai pemegang otoritas, Umar menjatuhkan hukuman terhadap kedua orang ini dan memutuskan tali perkawinan ini mereka. Kemudian Umar r.a. berkata: “Perempuan manapun yang dinikahkan pada masa iddahnya, jika suami yang memperistrikannya sempat dukhul maka keduanya diceraikannya dan perempuan itu beriddah dengan sisa iddahnya dari suami yang pertama kemudian laki-laki itu melamar seperti pelamar-pelamar lain. Bila terlanjur dukhul maka keduanya diceraikan kemudian perempuan itu beriddah dengan sisa iddah suami kedua, kemudian laki-laki itu tidak boleh mengawininya selama-lamanya.” Ali berkata “jika isteri telah habis iddahnya dari suami yang pertama, maka orang lain jika mau boleh memperistrikannya”. Keduanya berbeda pendapat dalam mengekalkan haramnya nikah atas suami yang kedua setelah dukhul dengan perempuan yang sedang beriddah. Tentang kasus semacam ini tidak terdapat di dalam Alquran maupun as-Sunnah. Ali r.a. dalam menjawab masalah ini berpegang pada prinsip umum, tidak ada larangan abadi. Maka cukuplah diberikan hukuman fisik dari perceraian, serta iddah ganda. Sementara Umar r.a. dalam mengambil sikap keras itu karena menutup pintu kesalahan yang sama bagi orang lain.
2. Abu Bakar tidak memberikan warisan kepada saudara-saudara kakek. Adapun Umar memberikan bagian mereka. Abu Bakar menjadikan kakek sebagai ayah dan saudara tidak mewaris bersama ayah, berdasarkan nash dan Umar tidak menjadikannya demikian, dan Zaid bin Tsabit sependapat dengan ini.
3. Ibnu Mas’ud berfatwa dan Umar bin Khattab menyetujuinya bahwa: wanita yang dicerai, tidak haidnya yang ketiga. Zaid bin Tsabit berfatwa, bahwa: wanita itu keluar dari iddahnya kapan saja ia masuk dalam haid yang ketiga. Tempat timbulnya perbedaan adalah perbedaan mereka dalam kata quru’, apakah quru’ itu berarti suci sebagaimana dipahamkan oleh Zaid bin Tsabit dan orang lain apakah quru’ itu haid, sebagaimana dipahamkan oleh Ibnu Mas’ud.
4. Umar bin Khattab berfatwa bahwa: wanita yang dicerai putus (Thalak Bain) itu, mendapat nafkah dan tempat tinggal. Ketika sampai pada hadis Fathimah binti Qais bahwasanya Rasulullah tidak memberikan nafkah dan tidak pula tempat tinggal baginya setelah perceraian yang ketiga, maka ia berkata: kita tidak meninggalkan kitab Tuhan dan Sunnah Nabi kita karena perkataan seorang perempuan yang barangkali ia hafal atau lupa.
5. Umar dan Ibnu Mas’ud menetapkan bahwa: iddah perempuan hamil yang kematian suaminya ialah sampai ia melahirkan kandungannya. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa: ketentuan iddah hamil adalah pengecualian (Mukhashshis) dari iddah wafat, karena surah al-Thalak diturunkan sesudah al-Baqarah. Berbeda dengan itu, Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa: terhadap perempuan tersebut diberi iddah yang panjang dari iddah hamil dan wafat.
6. Abu Musa al-Asy’ari berfatwa bahwa: cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) tidak mendapat warisan bila ia mewarisi bersama anak perempuan dan saudara perempuan, akan tetapi setelah kasus yang sama diajukan kepada Ibnu Mas’ud, ia menetapkan sesuai dengan keputusan Rasulullah yaitu bagi anak perempuan seperdua, cucu perempuan seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan.
Menurut penelaahan para ahli faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat para sahabat secara garis besarnya berkaitan dengan tiga hal. Yaitu Alquran, Sunnah Rasul. Dan ijtihad itu sendiri.
Faktor-faktor yang berhubungan dengan Alquran antara lain:
1. Adanya kosa kata yang mengandung arti ganda seperti kata quru’ (قرْء) dalam firman QS. 2:228. والمطلقات يتربّصْن بانْفسهنّ ثلاثة قروْءٍ”Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”.
Karena kosa kata tersebut mengandung arti haid dan suci sekaligus, maka berdasarkan alasan penguatan masing-masing dikabarkan bahwa Umar Ibn Khatab dan Ibn Mas’ud memfatwakan bahwa: iddah wanita yang dithalak berakhir setelah selesai siklus haid yang ketiga. Akan tetapi Zaid bin Tsabit, karena ia mengartikan kosa kata itu dengan suci, maka setelah masuk pada siklus haid yang ketiga.
2. Adanya kosa kata yang dapat diartikan secara denotatif (al-haqiqah) dan konotatif (majaz), seperti kosa kata Abb ( أب ) bisa diartikan “ ayah “ secara donotatif dan bisa diartikan “ kakek “ secara konotatif. Dalam hal ini terjadi perbedaaan pendapat dalam menempatkan kakek. Bagi yang menempatkan kakek sebagai arti konotatif dari ayah, maka ia bisa menghambat ( hijab ) saudara dari menerima waris. Inilah pendapat Ibnu Khattab, Zaid bin Tsabit, Ali Ibn Abi Thalib memandang bahwa kepada saudara laki-laki dari si mayit hendaklah diberikan warisan bersama-sama kakek dengan cara berbagi, karena mereka mempunyai kedudukan yang sama dalam hubungan dengan si mayit, yaitu sama- sama dihubungkan melalui ayah.
3. Terdapat dua hukum yang berbeda dalam dua persoalan, yang diduga salah satunya mencakup sebagian yang terkandung dalam bagian itu terdapat perlawanan. Contoh adalah ayat tentang wanita yang ber iddah wafat. Ayat itu mewajibkan untuk menanti selama empat bulan sepuluh hari, dan diduga ini mencakup orang yang hamil. Dan ayat thalak menjadikan iddah wanita yang ditinggal mati dan hamil adalah ragu-ragu antara yang terkandung oleh ayat pertama sehingga atas wanita itu wajib menanti empat bulan sepuluh hari meskipun ia melahirkan sebelum itu (empat bulan sepuluh hari) pengamalan terhadap ayat cerai.
Adapun faktor-faktor yang berkaitan dengan sunnah antara lain sebagai berikut:
1. Karena sunnah terhimpun dan belum ada kesepakatan yang menghimpunnya, guna disebarluaskan dikalangan kaum muslimin, sebagai tempat kembali mereka secara serentak tetapi sunnah pada waktu itu dipindah-pindahkan dengan hafalan dan riwayat, yang kadang-kadang diketahui oleh seorang mufti yang lain di Damaskus. Dan banyak mufti-mufti yang menarik kembali fatwanya setelah mengetahui suatu hadis yang selama ini belum diketahui.
2. Terjadi perbedaan penilaian hadis yang mengakibatkan timbulnya perbedaan pendapat. Seperti yang diriwayatkan bahwa Umar Ibn Khattab menolak riwayat Fathimah Binti Qais karena dianggap kontradiktif dengan Alquran, juga kecuruigaannya terhadap kemampuan hafalan perempuan itu. Umar berpendapat atas dasar Alquran surah al-Thalaq ayat 6 bahwa : perempuan yang ditalak tiga wajib diberi nafkah dan tempat tinggal selama dalam iddah, akan tetapi karena penilaiannya berbeda, Ibnu Abbas menerima riwayat Fathimah, sehingga perempuan yang ditalak tiga tidak wajib diberi nafkah dan tempat tinggal.
3. Adanya kehati-hatian sahabat dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Seperti keengganan Abu Bakar pada mulanya untuk menerima riwayat al-Mughirah Ibnu Syu’bah yang mengatakan bahwa : Rasulullah saw memberikan seperenam harta warisan untuk nenek. Setelah Muhammad Ibnu Maslamah tampil sebagai periwayat kedua, barulah Abu Bakar melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan tuntutan seorang nenek yang datang kepadanya.
4. Adanya sunnah Rasul yang bersifat kondisional dan temporal. Seperti yang diriwayatkan bahwa Umar berpendapat, talak tiga diucapkan sekaligus pada masa kekhalifahannya dihitung jatuh tiga. Untuk itu Umar beralasan bahwa kondisi ummat pada masa Rasulullah saw dan Abu bakar, dan dua tahun awal pemerintahannya tidak sama dengan masa-masa sesudahnya.
Mengenai faktor-faktor yang berkaitan dengan ijtihad, perbedaan pendapat umumnya disebabkan perbedaan sahabat dalam menggunakan ra’yu dalam memecahkan persoalan-persolan yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam Alquran maupun sunnah. Perbedaan-perbedaan yang disebabkan olah perbedaan pendapat pribadi ini erat kaitannya dengan kepekaan intelektual sahabat-sahabat itu sendiri. Sahabat yang paling menonjol dalam menggunakan pendapat pribadi ( ra’yi ) menurut Ahmadin ialah Al-Khathab.
Bahwa perbedaan-perbedaan pendapat masa ini tidak banyak, karena keputusan mereka sekedar peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa itu tidak dikukuhkan. Dan sedikit fatwa-fatwa itu yang berasal dari pendapat mereka setelah mereka berijtihad dan membahasnya. Orang-orang yang terkenal mengeluarkan fatwa pada masa ini ialah para khalifah empat ( khulafur- al-rasyidun ), Abdullah Ibn Mas’ud, Abu Musa al-asy’ari, Muaz Ibn Jabal , Ubay Ibn Kaab dan Zaid bin Tsabit. Diantara mereka yang banyak berfatwa adalah Umar Ibn al-Khathab, Ali Ibn Abi Thalib, Abdullah Ibn Mas’ud, dan Zaid Ibn Tsabit.
Penutup
Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat sahabat antara lain :
1. Berbedanya fatwa karena perbedaan dalam memahami Alquran. Demikian ini karena beberapa segi :
a. Adanya kosa kata yang mengandung arti ganda seperti kata quru’ dalam surah al-Baqarah ayat 228.
b. Ada pula kosa kata yang dapat diartikan haqiqah dan juga secara majaz, seperti kata abb ( أب ), bisa diartikan ayah dan juga kakek.
c. Terjadinya semacam kontradiksi ( ta’arud al-nushush ) ) antara ayat-ayat yang membawa pengertian umum, seperti dalam surah al-Thalaq ayat 4; iddah wanita yang hamil, dengan surat al-baqarah ayay 234, iddah wafat.
2. Ada pula faktor-faktor yang berkaitan denagn sunnah .
a. Sunnah Rasulullah belum dikodifikasikan dan tingkat pengetahuan para sahabat tentang hadis berbeda. Olehnya itu ada hadis yang diketahui sahabat, sementara yang lain tidak mengetahuinya.
b. Para sahabat berbeda dalam penilaian hadis serta berhati-hati dalam menerima periwayatan hadis.
c. Ada hadis yang dianggap bersifat kondisional dan temporal sehingga tidak dapat diterapkan pada masa sesudahnya.
3. Faktor-faktor yang berhubungan dengan ijtihad. Oleh karena lingkungan hidup mereka adalah berbeda-beda dan kemaslahatan serta kebutuhan akan aturan-aturanpun tidak sama, dengan demikian berbeda pula pandangan-pandangan mereka dalam penggunaan ra’yu di dalam memecahkan persoalan-persoalan yang tidak terdapat ketentuannya dalam Alquran dan al-hadis.

DAFTAR PUSTAKA

Bek, Khudhari. Tarikh Tasyri’ Islami, diterjemahkan oleh Muhammad Zuhri dengan judul Sejarah Pembinaan Hukum Islam, Semarang: Darul Ihya,1980
Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, 1989/1990
Khallaf, Abdul Wahab. Tarikh Tasyriy al-Islamy, Diterjemahkan oleh Imran AM, dengan judul Ikhtisar Sejarah Pembentukan Hukum Islam Surabaya; Bina Ilmu; 1998
Nuruddin, Amiur. Ijtihad Umar bin Khatab, Jakarta: Rajawali, 1987
Qardhawi, Yusuf al-Ijtihad Fisy Syari’atul Islamiyah, dialih bahasakan oleh H. Achmad Syathari dengan judul Ijtihad dalam Islam Jakarta: Bulan Bintang, 1987
Sirry, Mun’im A. Sejarah Fiqhi Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995
Ash Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqhi, Jakarta: Bulan Bintang, 1967
Zuhri, Muh. Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996


FILSAFAT ILMU DALAM PANDANGAN SAINS SEKULER DAN ISLAM

3 Mei 2009

FILSAFAT ILMU
DALAM PANDANGAN SAINS SEKULER DAN ISLAM
Ismail Rumadan

Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk yang memiliki keistimewaan bila dibandingkan dengan ciptaan Allah yang lain, ia diberi akal dan pikiran untuk membedakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang harus ditinggalkan. Dari keistimewaan inilah menusia diberi gelar sebagai khalifatun fil ardhi yang padanya diberikan penglihatan, pendengaran dan fu’ad. Dengan kelengkapan itu manusia mencoba menggunakannya dalam memahami realitas kehidupan ini dengan sempurna.
Pada tahap manusia menggunakan fasilitas yang Allah berikan itu untuk mencoba memahami ilmu pengetahuan muncullah tipe manusia yang pemahaman secara sekuler dan tipe manusia yang selalu menyandarkan pada qur’ani.
Tipe manusia yang menyandarkan akal, indra, melihat sumber ilmu dari manusia mereka lepas kontrol dengan Allah, dan tipe manusia yang menyandarkan pada wahyu, selalu melihat ilmu itu berasal dari Allah.
Dengan kemajuan cara berfikir filosof sains sekuler dapat berpengaruh pada generasi yang hidup pada zaman global dewasa ini yang kadang menggiring generasi qur’ani pemahaman sekuler. Maka peran para ilmuan Islami yang berfikir qur’ani mempertegas pandangannya tentang sumber ilmu pengetahuan itu dari Allah.

Sumber Ilmu Menurut Sains Sekuler dan Sains Islam

Sains sekuler melihat ilmu dari dua sumber yaitu rasio dan pengalaman yang diperkenalkan aliran rasionalisme dan emperisme. Menurut rasionalisme dengan pendekatan deduktifnya menyatakan didapatkan ilmu itu dari ide, bukan ciptaan manusia. Faham ini biasa disebut idealisme dan faham ini menyatakan dengan penalaran yang rasional bisa mendapatkan satu kebenaran .
Untuk kaum imperealis ilmu itu diketahui lewat satu pengalaman tetapi mereka tidak bisa membuktikan hahekat pengalaman itu, karena alat yang diperoleh manusia itu mempunyai keterbatasan yaitu pancaindra yang ada sangat memiliki keterbatasan.
Selain dua sumber di atas ada juga sumber lain yaitu intuisi yaitu suatu proses kebenaran tanpa melalui belajar lebih dahulu. Jadi sumber ilmu menurut sains sekuler diperoleh melalui hasil usaha maksimal manusia dengan melaui pengamatan dan hasil kerja rasio secara maksimal.
Menurut Imanuel Kant perlu mengkritisi kedua aliran tersebut agar terdapat kenetralan jangan menjadi berat sebelah maka ia muncul dengan aliran kritisisme. Di samping itu Titus menekankan bahwa perlu digarisbawahi pertentangan filosof sains sekuler tentang sumber ilmu, ia menekankan kedua aliran di atas dinilai sebagai sumber pengetahuan yang mungkin. Menurut filsafat sains sekuler ada empat sumber pengetahuan.
1. Orang yang memiliki otoritas.
Filsafat sekuler menempatkan adanya orang yang mendapat otoritas sebagai sumber ilmu yaitu mereka yang karena otoritasnya tepat dan relefan dijadikan sebagai sumber pengetahuan tentang sesuatu hal. Otoritas tersebut didasarkan pada kesaksian yang bisa diberikannya.
Pada zaman modern ini orang yang ditempatkan mendapat otoritas misalnya dengan pengakuan melalui geral, ijazah, hasil publikasi resmi, namun penempatan otoritas sebagai sumber pengetahuan tidaklah dilakukan dengan penyandaran pendapat sepenuhnya. Dalam arti tidak dilakukan secara kritis untuk tetap bisa menilai.
2. Indra
Dalam pandangan filosof sains modern indra adalah peralatan pada diri manusia sebagai salaj satu sumber internal pengetahuan. Untuk mengetahui kemampuan indra bisa diajukan pertanyaan, bagaimana bisa mengetahui besi dipanaskan bisa memuai atau air bisa membeku menjadi es, menurut filsafat sains sekuler terhadap pertanyaan seperti ini indra bisa menjawabnya. Ilmu sekuler mengembangkan prinsip tersebut secara metodis melalui pengamatan terarah dan eksperimen untuk mendapatkan data dari fakta emperik. Untuk mewujudkan hal itu, ilmu sekuler menggunakan peralatan teknologis untuk menjalankan prinsip presepsi indra dalam mempresepsi secara terarah terhadap data, fakta yang relefan.
3. Akal
Dalam kenyataan ada pengetahuan tertentu yang bisa dibangun oelh manusia tanpa harus atau tidak bisa mempresepsinya dengan indra terlebih dahulu manusia bisa membangun pengetahuan. Bertitik tolak dari pandangan seperti ini, maka filsafat ilmu sekuler menempatkan akal adalah salah satu sumber ilmu pengetahuan. Pandangan ini merupakan representasi dari pandangan filsafat rasionalisme yang dalam pandangan moderatnya berpendirian bahwa manusia memiliki potensi mengetahui.
4. Intuisi
Bahwa suatu sumber pengetahuan yang mungkin adalah intuisi atau pemahaman yang langsung tentang pengetahuan yang tidak merupakan hasil pemikiran yang sadar atau presepsi rasa yang langsung. Memahami istilah intuisi dalam arti kesadaran tentang data-data yang langsung dirasakan. Jadi intuii merupakan pengetahuan tentang diri sendiri. Intuisi ada dalam pemahaman kita tentang hubungan antara kata-kata yang membentuk bermacam-macam langkah dan argumen.
Sumber ilmu menurut sains Islam, Islam melihat Allah sebagai maha pencipta dan yang diciptakan sebagai hamba, manusia termasuk yang diciptakan. Maka yang dihasilkan oleh manusia adalah memiliki kelemahan-kelemahan, dengan kekurangan dan kelemahan itu tidak mungkin ia sebagai sumber ilmu.
Dan Allah yang mengajarkan kepada manusia tentang apa yang tidak diketahuinya, dan melengkapi manusia segala perlengkapan dan fasilitas mendengar, melihat, dan hati sebagai timbangan atas apa yang hendak dibuat oleh manusia. Dan Allah sudah tegaskan dalam QS. Al- Nahl (16): 68: Bahwa Allah keluarkan manusia dari perut ibunya masih dengan tidak tahu apa-apa. Pada saat itu Allah melengkapi pada manusia pendengaran, penglihatan agar manusia itu menyadari dan bersyukur atas apa yang diberikan dan pada ayat lain Allah menyuruh manusia itu untuk selalu belajar mencari ilmu, melalui pendidikan. Ini menunjukkan bahwa manusia bukan sumber ilmu tetapi sumber ilmu itu dari Allah.
Pandangan bahwa Allah adalah sumber ilmu tidak berarti bahwa manusia tidak memiliki ilmu tetapi Allah sebagai sumber ilmu yang mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahuinya, dan Allah melengkapi manusia segala perlengkapan dan jalan yang meniscayakan manusia mengusahakan untuk perolehan ilmu. Dan manusia bisa menjadi jalan bagi manusia lain untuk memperoleh ilmu dan orang seperti adalah orang yang mempunyai otoritas yang diperoleh dari Allah sebagai jalan bagi manusia lain untuk memperoleh bagian kecil dari ilmu Allah yang banyak itu. Maka tidak mungkin manusia menjadi sumber ilmu.
Untuk mempetegas bahwa Allah sebagai sumber Ilmu dapat kita lihat pada beberapa firman Allah sebagai berikut;
1. QS. al Hasyr (59) :22 yang artinya “Dia-lah Allah, yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Maha Mengetahui yang gaib maupun yang nyata Dia Maha pemurah lagi Maha Penyayang.
2. QS. al Thalaq (65) : 12, artinya “ Dan sesungguhnya Allah ilmunya meliputi segala sesuatu”.
3. QS. al Nahl (16) : 78, artinya: “ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati supaya kamu bersyukur”.
4. QS. al Nahl (16) : 82, yang artinya: “Dan Kami turunkan kepada kamu al-Kitab untuk menjadi penjelas atas segala sesuatu”.
Dari beberapa ayat tersebut di atas dapat ditarik beberapa makna sebagai berikut:
1. Bahwa manusia tidak membawa pengetahuan sejak lahir karena itu tidak mungkin menempati posisi sebagai sumber ilmu. Sesuatu yang ada pada mulanya tidak memiliki tidak mungkin menjadi sumber, karena ia juga hanya berposisi sebagai yang memperoleh.
2. Pada hakekatnya hanya Allah lah yang mengetahui dan manusia pada hakekatnya tidak mengetahui.
3. Perolehan ilmu oleh manusia adalah perolehan dengan perantaraan, yakni segala perantara (bil) yang memasukan qalam sebagai perwujudan Allah mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahuinya.

Pandangan Ontologi Sekuler dan Islam

Menurut pandangan sekuler, kalau berbicara masalah ontologi, adalah bicara sesuatu yang reslitas, maka dipertanyakan apa sebenarnya dengan kenyataan itu. Maka yang dicari adalah hakekat dari kenyataan itu .
Unutk menjawab ini ditampilkan tiga aliran
1. Naturalisme
Berpendapat bahwa hakekat dari kenyataan itu adalah bersifat alam, yaitu kekuatan yang ada pada satu tempat yakni ruang dan waktu, dan berkesimpulan bahwa apa saja yang bersifat alam adalah berada pada ruang dan waktu.
2. Materialisme
Berpendapat bahwa sesuatu yang dinyatakan nyata pasti berawal dari materi. Inti pendapatnya hakekat yang terdalam bertitik tolak dari satu pendangan yang sama, yaitu kenyataan terdalam adalah bersifat materi.
3. Positifisme
Menyatakan pernyataan-pernyataan metafisis tidak mengandung makna, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan tapi untuk mengetahui hakekat sesuatu ilmu itu keadaan dan diperifikasi.
Menurut pandangan Islam (Qur’an), segala sifat yang lekat, untuk memahamiu hakekat sesuatu yang difahami selama ini hanyalah akibat dari kerendahan diri bagi ciptaan Allah.
Dengan tidak melepaskan diri dari landasan al-Qur’an dapat dikatakan bahwa sejauh kita akan berbicara mengenai hakekat realitas yang diciptakan Allah selama ini, maka harus berangkat dari sati keyakinan yang mendalam bahwa Allah yang menciptakan sesuatu dan Allah-lah yang lebih mengetahui hakekat ciptaan-Nya.
Fuad Rumi dari segi lain tentang realitas ciptaan Allah adalah suatu realitas yang tidak bisa dipungkiri, hanya dapat dialami dan dirasakan karena ia sebagai satu tatanan. Dan tatanan itu adalah suatu cara yang bisa terwujud bila terdapat hukum-hukum universal teratur secara sistimatis. Hukum-hukum universal itu, tidak mungkin merupakan hasil dari suatu ciptaan, dan tak mungkin yang dicipta menciptakan sesuatu yang universal dan teratur, tapi kalau itu terjadi adalah suatu kebetulan. Keterciptaan manusia adalah dilalui oleh ketidak adaannya, karena itu salah satu implikasinya ialah mahkluk tidak berkualitas abadi, sebab yang abadi hanyalah yang mencipta (Allah).
Dari petunjuk ini, maka standar yang digunakan untuk memahami hakekat realitas tidak bisa secara eksrim menggunakan satu untuk memahami seluruh yang ada.
Menurut Naquib al-Attas Keadaan yang dimiliki semua yang ada dalam beragam tingkat eksistensi, dan walaupun tingkat eksistensi merupakan bahan pembentuk realitas, sebenarnya yang membuat sesuatu yang menjadi dirinya sendiri bukanlah apa yang dimilikinya atau berlaku baginya, tetapi sesuatu yang membedakannya dari yang kita maksudkan sebagai keunikan kedianian.
Untuk melihat hakekat realitas dalam pemahaman kita sehari-hari harus berawal dari al-Haq, sebagai kebenaran mutlak.
Pandangan Epistimologi Islam dan Sekuler
Menurut Jujun S. Sumantri Teori pengetahuan atau epistemologi ilmu yaitu pembahasan secara mendalam oleh manusia agar memproleh ilmu pengetahuan. Ilmu itu meruakan pengetahuan yang diperoleh melalui satu proses tertentu yang disebut metode ilmiah.
Jadi yang penting adalah asal usul pengetahuan dimana peran pengalaman dan akal dalam mencari ilmu.
Rizal Mustansir menyatakan struktur pikiran dalam mencermati ilmu itu dengan tahapan-tahapan:
1. Mengamati, yaitu mengamati obyek-obyek.
2. Menyelidiki, yaitu melihat keterkatan obyek yang dikondisikan oleh jenis obyek yang tampil.
3. Percaya, yaitu obyek nampak sebagai satu pengertian yang memadai setelah keragaman dinamakan kepercayaan.
4. Maksud, yaitu mempunyai kemauan menyelidiki dan hasrat mengetahui sekaligus perasaannya tidak berbeda bahkan terdorong ketika melakukannya.
5. Mengatur, yaitu satu kesadaran terhadap suatu kondisi dan fungsi mengetahui secara bersama.
6. Menyesuaikan, yaitu menyesuaikan pikiran sekaligus pembatasan-pembatasannya yang dibebankan pada pikiran melalui kondisi keberadaan yang terdakup dalam otak dan tumbuh dalam fisik dan biologis.
7. Menikmati, yaitu keasikan pikiran yang menekuni satu persoalan yang menikmati dala, pikirannya.
Menurut Islam bahwa sumber pengetahuan meletakkan dasar pertama bagi manusia, bahwa dalam memperoleh ilmu pengetahuan harus memperoleh petunjuk al-Qur’an sebagai referensi utama. Sebab melalui penggunaan al-Qur’an itulah, indikasi pertama dari konsistensi pandangan bahwa Allah sebagai sumber pengetahuan apat dilihat.
Al-Qur’an sebagai pandangan epistimologi adalah merupakan suatu konsistensi Qur’an. Sumber ilmu pengetahuan yakni Allah adalah sumber pengetahuan, dalam konteks ilmu al-Qur’an adalah petunjuk dari sumber pengetahuan yang ditujukan pada manusia untuk berilmu. Dalam Al-Qur’an (ayat 1-5) surat al-Alaq, bahwa Allah mengajarkan pada manusia dengan melalui qalam.
Menurut Fuad Rumi ayat itu dapat dipahami secara episte,ologi bahwa manusia potensial memperoleh pengetahuan karena kesempurnaan Allah . Dalam hal ini bukan berarti bahwa Allah memberikan ilmu itu pada tangan manusia tetapi manusia dengan langkah-langkah yang maju dan positif berusaha dengan metode dan cara yang bebeda-beda untuk memperoleh ilmu.
Kalimat bil qalam dalam ayat ini adalah mengandung makna bahwa potensial manusia yang mempunyai ilmu dan kesempatan dapat dilakukan dengan suatu proses yang dalam proses itu ditempuh langkah-langkah dengan peralatan yang ada pada dirinya maupun yang ada di luar dirinya untuk ilmu itu diperoleh.
Untuk memperoleh ilmu itu dapat diakui melalui dua jalan, yaitu indra lahiriah dan indra batiniah. Fuad Rumi bahwa:
1. Indra lahiriah mempresepsi fenomena alam sebagai fenomena fisik. Misalnya benda, unsur, warna dan sebagainya.
2. Fu’ad sebagai indra qalbun mempresepsi terwujudnya kualuitas diri sifat-sifat Allah pada obyek alam fisik tersebut.
Namun dapat ditekankan bahwa bila potensi indra lahiriah manusia itu berkembang secara alami, maka indra batiniah bisa berkembang bila diasah dengan zikir dan qalbun harus bersih sehingga yang muncul adalah kualitas yang bersih, keberhasilan itu diperoleh melalui ketaatan beribadah, karena dengan ketaatan beribadah itu mempunyai keterkaitan dengan keilmuan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ilmu itu dapat diperoleh harus dengan kebersihan hati, yang diperoleh dengan kualitas ibadah yang tinggi.
Pandangan Aksiologi Ilmu dan Islam
Ilmu telah banyak mengubah dunia dan menyelamatkan manusia, merangsang manusia untuk untuk bisa mewujudkan sumbe energi bagi manusia, tapi pada pihak lain bisa sebaliknya, yaitu bisa membawa manusia pada pembuat bom atom, senjata nukir, yang menimbulkan pula malapetaka. Usaha memerangi kuman yang membunuh manusia sekaligus menghasilkan senjata kuman yang dipakai sebagai alat untuk membunuh sesama manusia sehingga Einstein menyatakan bahwa dalam peran ilmu pengetahuan kita saling meracun dan menjanggal. Dalam perdamaian dia memberikan hidup kita dikejar waktu dan penuh tak tentu, mengapa ilmu yang amat indah itu, hanya membawa kebahagiaan yang sedikit kepada kita. Sementara ilmu itu suatu kekuasaan, ilmu itu sendiri bersifat netral, tpi tergantung pada si pengguna ilmu itu yang menempuh jalan baik atau buruk. Maka seorang yang memiliki ilmu harus memiliki moral yang kuat, tanpa landasan moral yang kuat seorang ilmuan akan lebih merupakan seorang tokoh penuh ilmunya tapi tiada manfaatnya.
Aksiologi Islam mengajarkan kepada manusia bahwa tujuan utama manusia dalam hidup ini adalah ibadah. Artinya segala yang dilakukan dipergunakan sebagai ibadah. Maka Islam mengajarkan lebih rinci lagi:
1. Tiap melakukan sesuatu harus diniatkan ibadah kepada Allah.
2. Cara melakukan sesuatu itu diridhai Allah.
3. Hasil kerja itu harus bermanfaat untuk manusia dan makhluk lain.
Tujuan ilmu dalam Islam yang demikian, proses ilmu itu harus dimulai diniatkan untuk ibadah kepada Allah. Pada saat ilmu itu mau digunakan harus benar-benar dilihat kemanfaatannya buat manusia. Pada saat ilmu mau diperoeh harus berdasarkan qur’ani. Dengan demikian ajaran Islam sangat memperhatikan nilai, ilmu sebenarnya tidak diletakkan pada nilai-nilai ilmiah belaka dan nilai kegunaan semata, tetapi nilai etik dan nilai ibadah, bahkan untuk mewujudkan hal itu harus berpangkal pada suatu nilai utama yaitu nilai tauhid akan menurunkan nilai lain.
Analisis
Sumber ilmu menurut science sekuler adalah berasal dari orang yang memiliki otoritas, akal, pancindra dan intuisi semuanya berasal dari diri manusia, ternyata memiliki kelemahan sesuai dengan kelemahan manusia itu sendiri. Karena Allah menyatakan yang diberikan kepada manusia itu sedikit sekali dari yang banyak Allah miliki. Tetapi Allah akui manusia dengan kelemahannya tapi berani memikul yang berat, bahkan ia melebihi malaikat. Kemampuan manusia dalam menangkap isyarat-isyarat Allah itulah para ilmuan sekuler menyatakan sumber ilmu itu dari manusia. Kemampuan manusia itu menurut Ibnu Sina Menyatakan bahwa manusia mendapatkan tahapan pancaran dari Allah, intelegensi pertama tidak selamanya mutlak satu, karena ia ada bukan dengan sendirinya. Karena intelegensi pertama memunculkan kemampuan dan intelegensi kedua melalui kebaikan yaitu ego tinggi dari adanya aktualitas.
Dari segi kemampuan semacam inilah science sekuler menilai manusia sebagai sumber ilmu karena science sekuler melihat yang nampak saja, yang bisa dijangkau oleh indra manusia dan itu harus diakui kebenarannya, walaupun kebenaran itu menurut agama tidak tepat.
Mengenai hakekat ilmu pengetahuan, science sekuler, melihat dengan beberapa pandangan beberapa aliran, yaitu aliran hukum alam, yang menyatakan ilmu itu hakekatnya bersifat kealaman, yaitu membeli metode ilmiah. Aliran lain menyatakan hakekat ilmu adalah yang bersifat materi, yang bukan materi itu bukan hakekat. Sebab hakekat itu tidak mungkin ada kalau tidak dengan melalui yang ada. Sementara aliran lain menyatakan hakekat adalah bersifat rohani atau spritual, aliran ini mencoba melihat yang gaib, hanya tidak menyatakan yang gaib itu dimana.
Dari gambaran science sekuler melihat hakekat ilmu seperti ini karena asumsi dasarnya lepas dari keyakinan adanya Tuhan. Pandangan mereka itu dibenarkan oleh ilmu-ilmu sekuler saja, sementara dinilai dengan pendekatan agama maka kebenaran itu hanya sebatas cara dan kemampuan akal mereka. Sehingga tidak memiliki kekuatan untuk bertahan lama, karena pasti dikalahkan oleh akal-akal ilmuan yang akan muncul dibelakang hari. Beda dengan kebenaran agama dia tetap utuh dan bertahan lama serta semakin diuji semakin menunjukkan kebenarannya.
Dari segi epestimologi ilmu bahwa ilmu itu diperoleh dengan obyek empiris yang dilakukan oleh ilmuan-ilmuan, itu sendiri tidak bisa mengaplikasikan ilmu itu dengan perilakunya. Sebagai seorang ilmuan, maka dapat dikatakan profesi ilmuan sulit memproyeksikan keilmuannya dengan kedekatannya. Hal itu terjadi kaena ia tidak melahirkan ilmu sendiri, tetapi menciplak dari pikiran-pikiran dasar ilmuan sebelumnya. Karena mungkin kedekatan ilmuan sebelumnya dengan jalan dan metode yang berbeda akhirnya menyesuaikan diri pada aplikasi ilmu itu sendiri.
Sementara epestimologi Islam ini jelas pendekatannya karena pertama-tama mengakui dari yang satu Allah dan diperkuat dengan keyakinan bahwa manusia kelemahan, dan metode yang digunakan bersumber dari wahyu, dan diketahui wahyu dibawah oleh makhluk lain kemudian para makhluk yang lain itu dapat mengineterprestasikan dengan etode yang khusus. Yaitu cara-caranya harus menguasai bidang-bidang ilmu lain, agar dapat memahami dengan benar wahyu yang dibawakan oleh utusan itu.
Aksiologi dapat diakui bahwa banyak mengubah pandangan-pandangan keduanya dengan hasil-hasil yang diperoleh Rasyid Mansir dan beapa banyak yang merasakannya, namun di sisi lain betapa banyak juga yang menderita dari hasil yang diperoleh ilmu itu.
Maka untuk memberikan kelegaan bagi manusia harus memiliki nilai-nilai yang diperoleh dari ilmu itu, karena dengan nilai yang benarlah bisa memberikan kesengan pada manusia. Nilai yang benar dirasakan manusia adalah nilai-nilai amaliah yang berorientasi ibadah, karena dengan ibadalah ilmu akan menyadari dirinya sebagai yang diciptakan dan dia yakin bahwa satu saat pasti dia memeprtanggungjawabkan hasil usahanya.
Penutup
1. Sains sekuler melihat sumber ilmu itu dari manusia diperoleh dengan jalan mengendalikan rasio dan pengalaman yang dilaluinya, untuk sempurnanya pendapat ini menurut sains sekuler, ada empat sumber ilmu, yaitu orang yang memiliki otoritas karena dengan otoritasnya orang bisa mendapat ilmu, kedua indra, karena dengan indra menjadi sumber ilmu pengetahuan. Ketiga akal, akal sebagai sumber ilmu, karena dengan akal sumber ilmu tertentu bisa dibangun. Keempat intuisi, ada orang yang memiliki pengetahuann dengan tidak melalui proses belajar.
2. Menurut sains Islam, menyatakan sumber ilmu itu dari Allah. Karena bertolak dari wahyu dan sains Islam membedakan pencipta dan yang diciptakan. Sehingga yang diciptakan diposisikan pada posisi lemah, maka yang dihasilkan manusia pasti memiliki kelemahan dan keterbatasan, karena Allahlah yang mengajarkan pada manusia apa yang tidak diketahuinya. Dari pandangan bahwa sumber ilmu bukan berarti bahwa manusia tidak memiliki ilmu tetapi Allah akan mengajarkan pada manusia apa yang tidak diketahuinya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim, 1976, Jakarta, Bumi Restu
Rumi, Fuad. Filsafat Ilmu Ujungpandang : tp, 1999
Mustansir, Rizal. Filsafat Ilmu Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
Soejono Marjono, Pengantar Filsafat Ilmu, Yogyakarta. PT. Tiwara, 1997,
The Liang Gie, Pengantar Filsafat Ilmu, Liberty, Yogyakarta, 1999,
M.M. Syarif, Para Filosof Muslim, Mizan, Bandung, 1994
Jujun S. Suasumantri, 1999, Ilmu Dalam Perspektif (Sebuah Kumpulan Karangan Tentang Hakekat Ilmu), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
———, 1996, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Sinar Harapan, Jakarta


KONFLIK SOSIAL EKONOMI DALAM PERJUANGAN KELAS ( Telaah Islam atas Struktur Sistem )

3 Mei 2009

KONFLIK SOSIAL EKONOMI DALAM PERJUANGAN KELAS
( Telaah Islam atas Struktur Sistem )
M. Ridwan Tunny.
Pendahuluan
Konflik yang berlangsung sejak abad pertengahan hampir keseluruh Eropa, didominasi oleh ekonomi agraris yang didasarkan pada eksploitasi tanah-tanah feodal dengan kekuatan buruh yang berasal dari orang-orang setengah budak yang kerjaannya mengolah tanah. Pola semacam ini, telah menjadikan sosio kultural menjadi semakin tidak bermakna. Dimana sekumpulan orang yang menggunakan berbagai cara untuk beradaptasi dengan lingkungan mereka yang bertindak menurut bentuk perilaku sosial yang sudah terpolakan, menciptakan kepercayaan dan nilai bersama yang dirancang untuk memberi makna bagi tindakan kolektif .
Dari konflik tersebut, pada abad ke sepuluh, terjadilah kebangkitan industri dan perdagangan, terutama di kota-kota. Jadi selain kaum bangsawan yang merupakan kelas dominan dalam masyarakat feodal, muncullah satu kelas baru yaitu kelas borjuis. Mula-mula kaum borjuis ini jauh lebih lemah kedudukannya dari pada kaum aristokrat, yang memegang kekayaan daerah di mana mereka berkuasa. Tetapi sedikit perkembangan ketrampilan tehnik, mempercepat pertumbuhan yang mendorong perkembangan perdagangan secara besar-besaran. Pada gilirannya kaum borjuis menjadi semakin kaya raya, terdidik baik dan sangat kompeten. Akibatnya semakin sulit untuk menerima peranan yang lebih rendah dari kaum aristokrat.
Sementara itu Leopold Fontain salah seorang sejarahwan mengatakan, ketika kelas borjuis menjadi lebih kuat, karena memperoleh dukungan negara, mereka lalu memberontak terhadap kelas pertama dan kedua. Menurutnya revolusi Perancis sesungguhnya merupakan revolusi kaum borjuis pertama, sekaligus menumbangkan kelas pendeta dan bangsawan. Perubahan struktur pada masyarakat aristokrat merupakan akibat dari derasnya semangat rasionalitas dan positivistis . Upaya rasionalitas dalam gerakan modernisme di arahkan pada cara berpikir dan berbuat, sejauh yang didasarkan atas hubungan fungsional antara kepentingan dan sikap .
Cara borjuis dan sikap revolusi yang ditanamkam oleh bangsawan saat itu, memunculkan bentuk-bentuk baru dalam konflik hubungan sosial, dengan cara-cara produk yang perkembangannya memunculkan satu doktrin perjuangan kelas. Dimana konflik antara cara produksi dan hubungan-hubungan sosial muncul dalam bentuk perang antar kelas, karena seluruh kelas masyarakat tidak lain adalah bagian-bagian dari tata ekonomi, bahkan perang keagamaanpun tidak lain adalah dari perang antar kelas ekonomi, yang disatu sisi berkepentingan menguasai sumber-sumber kekayaan, sedangkan disisi lain melawannya untuk menyusun pola ekonomi baru menurut reformasi politik.
Baik premis sosial maupun ekonomi, telah menjadi bagian dari sebuah bangunan kekuasaan, yang pernah ada pada masa kebangkitan feodalisme industri, tak terkecuali feodalisme sosial jahiliyah. Berangkat dari kerangka tersebut di atas, Islam melihat bahwa apapun bentuk praktek ekonomi dari kapitalisme maupun sosialisme, yang jelas tidak satupun dari keduanya yang berhasil dalam menempatkan keselarasan individu maupun kolektif dalam suatu strata sosial. Hal ini dikarenakan pemilikan kekayaan dan pembagian kekayaan secara mencolok, disamping monopoli harga dan produksi, mengakibatkan sistem ini membuat sebahagian masyarakat menjadi benalu bagi masyarakat lainnya, dan meniadakan kesempatan bagi orang untuk hidup sebagaimana layaknya manusia. Oleh karena itu Islam melihat bahwa disatu sisi, disamping hak milik individu adalah hak untuk memiliki, menikmati, tetapi di sisi lain mereka mempunyai kewajiban moral untuk menyedekahkan hartanya, karena kekayaan itu juga merupakan sebagian hak masyarakat. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. al-Dzariyat : 19 sebagai berikut :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ(19)
Terjemahnya :
Dan pada harta mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.
Dengan demikian, dapatlah dipahami bahwa dari perkembangan kelas di atas telah melahirkan pertentangan kelas yang mengarah ke persoalan monopoli, eksploitasi dan spekulatif karena semua ini tidak bermanfaat. Bahkan mereka mengambil kentungan dari penderitaan sesama manusia.
Dari permasalahan di atas, penulis mengetengahkan beberapa pokok pikiran yakni apa yang melatari perjuangan kelas dalam konflik sosial ekonomi, dan bagaimana tinjauan Islam terhadap perjuangan kelas dalam konflik sosial ekonomi. Dalam makalah ini penulis menggunakan pendekatan historis, deskriptif induktif.
Konflik Sosial dan Perjuangan Kelas
Sebagaimana konflik-konflik sebelumnya, perjuangan kelas antara kelas aristokrat dan kelas borjuis sejak abad kesebelas dan duabelas, ikut menyumbangkan gerakan pembaharuan dan renaisance. Revolusi Perancis tahun 1789 misalnya adalah hasil dari perjuangan fundamental tersebut, dimana dengan mendramatisir konflik ini, revolusi Perancis menjadi model bagi konflik-konflik antara kelas borjuis dan kelas kapitalis. Sehingga perjuangan kelas mengarah kepada cara-cara produksiekonomi dalam hubungan sosial, yang mencuat menjadi konflik politik lewat konflik kelas. Sistem sosial dalam kerangka struktur konflik, senantiasa berubah karena individu dilibatkan dalam mekanisme perubahan, terutama dalam proses sintesa (mencari bentuk). Proses sintesa memberi banyak peluang kepada individu untuk menciptakan nilai, sebagai realisasi diri, dari sebuah kebutuhan materialis .
Ketika perkembangan kekuatan-kekuatan produksi, dimiliki oleh pribadi atau kelompok-kelompok tertentu dari masyarakat, ketika itu pula muncul kelas-kelas dalam masyarakat yang disebabkan pengkhususan pekerjaan, karena timbulnya gagasan tentang milik pribadi. Kepemilikan tersebut ternyata membawa dampak pertentangan dari kelas bermodal. Semuanya ini mengakibatkan bahwa di satu sisi adaya penimbunan modal, sedangkan sisi lain adanya pengurasan terhadap milik kaum fakir miskin. Sementara itu begitu pesatnya mekanisme ekonomi, menyebabkan upah tenaga kerja makin menurun dan menimbulkan tenaga pengangguran semakin besar. Akibatnya makin besarlah kesengsaraan kaum buruh.
Benturan-benturan di atas semakin mencuat dalam perkembangan kelas, ketika terjadinya revolusi industri pada abad ke 18, konsep kelas kemudian mengambil bentuk dalam fenomena industrialisasi yang menggiring terjadinya kelas baru yang disebut kelas proletar. Meskipun jumlah kelas proletar demikian banyak, namun secara sosial ekonomi dan politis, mereka di bawah kekuasaan kaum borjuis yang pada saat itu menguasai modal
Memasuki awal abad kesembilan belas, pertentangan kelas dan penindasan kejam atas suatu kelompok yanglain semakin tajam dan bersaing,di mana perusahaan-perusahaan besar semakin banyak dan menjadi bagian-bagian bisnis yang bersifat penguasaan pribadi. Sementara itu bagian kehidupan dari kelas proletar kondisinya semakin menurun secara drastis. Sehingga pertikaian antara kelas proletar (inti dari kaum buruh) dan kaum borjuis semakin meningkat dan menimbulkan konflik-konflik sosial dalam satu sistem produksi, baik itu kapitalisme industri maupun kapitalisme perdagangan. Pada gilirannya teori ekonomi kapitalisme merupakan suatu sistem yang terpadu dan kompleks bahkan lebih serius dari doktrin sosialis yang ketika itu masih dalam tahap permulaan.
Dalam suatu fenomena sosial, ketika di eksploitasi manusia terhadap manuia dalam sistem ekonomi kapitalisme tetap berlangsung terus-menerus tanpa kontrol, selama itu pula kelas proletar yang dieksploitasi dan diangsingkan, tetap tidak mempunyai alat apapun untuk dapat melancarkan. Bahwa kemudian kelas pemilik modal sangat berkepentingan untuk menggunakan tenaga kelas buruh dan kemudian mengeksploitasinya untuk mengembangkan industri mereka; hanya dengan satu tujuan yakni melakukan perluasan kapital lebih banyak lagi, sehingga dalam struktur masyarakat kapitalis, terjadi pemiskinan massal terhadap tenaga buruh (kelas proletar) yang hanya di peras tanpa memperbaiki kesejahteraan mereka .
Ketika kerangka berpikir kapitalisme Laissez Faire membolehkan dilakukannya kegiatan-kegiatan usaha perorangan tanpa adanya pengawasan dari pemerintah, itu pun tidak terdapat gagasan yang nyata tentang keadilan sosial yang dapat dicapai melalui kegiatan usaha yang sadar, sementara kapitalisme campuran cikal bakal dari keadilan sosial, terletak pada tekanan kelas-kelas di dalam masyarakat dan tidak terletak pada keyakinan yang nyata mengenai adanya persaudaraan di antara sesama manusia.
Kenyataan ini menjadikan revolusi politik dan ekonomi dalam masyarakat borjuis yang kapitalis, senantiasa melahirkan satu pemikiran dogmatik mengenai pentingnya kebutuhan dunia, kepentingan-kepentingan pribadi, konsumerisme, seolah-olah merupakan dasar keberadaannya, seperti sebuah hipotesis yang tidak perlu dibuktikan, jadi seolah-olah merupakan dasar alami.
Perubahan sosial ekonom borjuis yang menelanjangi posisi kesenjangan sosial, ternyata membentuk sebuah kekuasaan bahwa kapitalis dalam kebebasan individu dalam memperoleh kapital ( modal ) merupakan prinsip, sedang campur tangan negara untuk mengatur kehidupan ekonomi merupakan perkecualian. Sebaliknya dalam sosialisme ilmiah kita mendapatkan bahwa campur tangan negara dalam aktivitas ekonomi merupakan prinsip, sedangkan pelimpahan sebahagian dari kebebasannya kepada perorangan merupakan perkecualian.
Dalam konflik-konflik tersebut, terlihat adanya determinisme sosial ekonomi, yang oleh Marxisian dilihatnya sebagai struktur sosial yang menentukan corak struktur tehnik dan struktur budaya. Di mana dari struktur sosial memunculkan bentuk lembaga-lembaga sosial, yang pada akhirnya mempengaruhi terbentuknya simbol-simbol budaya.kelas borjuis misalnya menciptakan negara kapitalis sebagai refleksi dari kepentingan kelasnya untuk menguasai bias-bias ekonomi dan produksi simbolik. Sehingga paradigma Marxian melihat perubahan sosial sebagaisatu proses yang bergerak secara material dari penguasaan alat-alat produksi ke arah pembentukan struktur tekhnik. Pada akhirnya mempengaruhi terbentuknya struktur budaya.
Paradigma Durkheim, telah memperlihatkan struktur transformasi sosial berasal dari perubahan srtuktur budaya ke struktur sosial dan akhirnya ke struktur tekhnik. Dengan struktur budaya, Durkheim menjelaskan bahwa dalam bentuk nilai-nilai kolektif bisa menjadi dasar dari integrasi sosial. Sementara dalam masyarakat tradisional, nilai kolektif menciptakan suatu bentuk solidaritas yang disebut solidaritas mekanis dan berkembang menjadi solidarits organis. Semuanya itu oleh Durkheim menunjukkan bahwa ada perubahan pada struktur sosial dan karena struktur sosial merupakan matriks dari lembaga-lembaga sosial, termasuk pengusaha-pengusaha birokrat, maka dapat dikatakan bahwa perubahan struktur budaya akan mempengaruhi terjadinya peubahan pada struktur tekhnik.
Dari gambaran-permasalahan tersebut di atas, terlihat bahwa perilaku sosial ekonomi barat modern secara langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi timbulnya perjuangan kelas di samping memunculkan konflik-konflik sosial dalam ekonomi masyarakat, baik itu kepemilikan pribadi maupun kepentingan kolektif.
Telaah Islam
Dalam segala hal, agama jangan dianggap sebagai penghalang, sebagaimana Marx menemukan banyak pengisapan dan ketidak adilan ekonomi di sekitarnya, atas nama agama. Oleh karena itu dalam bidang ekonomi, ciri khas Islam terletak pada kenyataan bahwa Islam mengenyahkan semua kegiatan ekonomi anti sosialis yang tidak mendorong pada kesejahteraan bersama. Atas dasar inilah Islam bukan saja membantu meluaskan produksi dan kesempatan kerja, tapi juga menempatkan kebudayaan persaudaraan pada dasar yang kukuh. Sehingga semua kegiatan ekonomi oleh masyarakat Islam harus bebas dari pengisapan dan ketidakjujuran, yang dapat merintangi kebersamaan.
Islam tidak membenarkan adanya kelas-kelas masyarakat yang hanya memusatkan kekayaan di kalangan sekelompok kecil orang kaya. Bahkan Islam tidak membiarkan kebebasan individu untuk mendapatkan kekayaan itu berkembang menjadi kebebasan yang mutlak. Oleh karena itu Islam melihat kekayaan (kelas bermodal) tidak dicari untuk sekedar dikumpulkan, tetapi dicari untuk berbakti kepada Allah, untuk melaksanakan perbuatan yang adil dan bermanfaat.
Hal ini di jelaskan dalam QS. al-Maidah (5) : 8 sebagai berikut :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ(8)
Terjemahnya :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahi apa yang kamu kerjakan.
Dari konteks ayat di atas, terlihat bahwa pandangan ekonomi Islam tidak didasarkan atas kebebasan hak milik perorangan yang tanpa batas, sebagaimana dikehendaki oleh kapitalisme. Dan ekonomi Islam juga tidak didasari atas hak penyimpangan total dari hak bersama dan hak kebebasan perorangan, seperti ekonomi campuran di mana batas-batasnya kabur dan tidak diketahui dengan jelas .
Sehubungan dengan masalah tersebut, Allah Swt berfirman dalam QS. al-Taubah (9) : 34 seagai berikut :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34)
Terjemahnya :
‘Hai orng-orang yang beriman, Sesungguhnya sebagian besar dri orang-orang alim Yahudi dan Rahib-rahib Nashrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih)”
Yang jelas bagi Islam, praktek-praktek ekonomi tersebut harus sesuai dengam kodrat manusia, dengan sistem keadilan dan sesuai dengan hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sehingga pada gilirannya hal-hal berhubungan dengan harta dan hubungan ekonomi terjalin erat dengan berpikir yang bersih, watak, perasaan dan naluri kemanusiaan.
Bertolak dari permasalahan ini, Islam tidak menghendaki adanya kekuasaan satu kelas atas kelas yang lain. Yang jelas kebijakan-kebijakan untuk perombakan sosial ekonomi harus didasarkan pada tujuan mengenai keadilan sosial yang jelas. Sehingga keberpihakan kepada kelas tertindas (mustadh’afin) bukan dalam kerangka meniadakan kelas kapital (mustakbirin), melainkan dalam pengertian merombak struktur-struktur dan mekanisme yang tidak adil, yang telah diciptakan oleh mereka. Hal ini berarti bahwa secara ideologis sistem sosial Islam menciptakan satu mekanisme kerja sama antar kelas. Pada gilirannya yang terjadi dalam mekanisme semacam ini perbedaan-perbedaan kelas, lalu menjadi bersifat fungsional, bukan sebaliknya bersifat kontradiktif
Dengan demikian terlihat bahwa Islam tidak menghendaki adanya kelas-kelas masyarakat yang hanya memusatkan kekayaan di kalangan sekelompok kecil orang kaya. Melainkan oleh Islam melihat keberpihakan terhadap hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya, merupakan sebuah keharusan sosial yang perlu dijunjung dan ditaati bahkan diamalkan bagi setiap orang yang mengakui sebagai makhluk sosial, sesuai dengan kodrat manusia.
Penutup
Berangkat dari uraian-uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Konflik kelas dalam sosial ekonomi, telah berlangsung sejak abad pertengahan, dimana kaum aristokrat (kaum feodal) mendominasi, mengeksploitasi tanah dalam masyarakat Eropah pada saat itu. Kedominasian ini memunculkan satu kelas baru yakni kelas borjuis, stelah terjadinya kebangkitan industri dan perdagangan sebagai akibat konflik antara kaum aristokrat dan kaum buruh (budak yang mengelola tanah) yang muncul pada abad kesepuluh. Pemunculan revolusi Perancis sebagai akibat gerakan pembaharuan, menjadi model bagi berkembangnya konflik-konflik antar kelas, terutama kelas borjuis dan kapitalis di satu sisi dan kelas proletar disisi lain. Dan mencuatnya kelas-kelas dalam masyarakat saat itu, memberikan peluang timbulnya gagasan mengenai hak milik pribadi, penindasan secara kejam atas suatu kelompok terhadap kelompok yang lain semaakin tajam dan bersaing.kesemuanya ini sebagai akibat laju dan berkembangnya industrialisasi, di mana perusahaan-perusahaan besar semakin banyak menjadi bagian-bagian bisnis, sehingga bagian-bagian yang paling mendasar dari kehidupan manusia dicabik-cabik, bahkan semuanya itu di ukur dari ukuran.
2. Islam tidak membenarkan adanya kelas-kelas masyarakat yang hanya memusatkan kekayaan dikalangan sekelompok kecil orang kaya, bahkan Islam di satu sisi melarang kebebasan hak milik perorangan tanpa batas, sementara di sisi lain Islam tidak membenarkan hak milik bersama yang merupakan penyimpangan total dari hak milik dan kebebasan perorangan. Oleh karena itu Islam melihat kekayaan tidak dicari untuk sekedar dikumpulkan melainkan dicari untuk berbakti kepada Allah Swt, sehingga praktek ekonomi Allah dengan sendirinya sesuai dengan kodrat manusia, dengan sistem keadilan dan sesuai dengan hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Muhammad. Islamic Economic; Theory and Practice. Terjemahan Potan Arif Harahap dengan judul Ekonomi Islam Teori dan Praktek ( Dasar-Dasar Ekonomi Islam) ; Jakarta : Internusa 1992.
Aron, Raymond. Essai Sur Les Libertes, Terjemahan oleh Rahayu S. Hidayat dengan judul Kebebasan Manusia. Cet. I ; Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1993
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahanya: Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah / Penafsiran Alqur’an 1977.
Duvenger , Maurice, Party Politic and Pressure Groups: Terjemahan Laila Hasyim Partai Politik dan Kelompok-Kelompok Penekan. Cet : II. Jakarta: Bian Aksara, 1989
Elposito, John L. Islamic Transition, Muslim Perspectives. Terjemahan Machnum Husein dengan judul Islam dan Pembaharuan Ensiklopedia Masalah-Masalah, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1999
Hadiwijono, Harun. Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Jogjakarta : Kanisius, 1992.
Kuntowijoyo, Paradigma Islam Interpretasi Untuk Aksi, Cet: IV : Bandung : Mizan, 1993.
Al Nadwi, Abul Hasan Ali, Ma Dza Khasira Al-‘Alam bi Inkhitath al-Muslimin. Terjemahan dengan judul Islam Membangun Peradaban Dunia. Jakarta : Djambatan, 1988


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.